Senin, 09 Mei 2011

PERATURAN BUAT PENUMPANG KERETA API

PENGUMUMAN

1. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Tahun 1999 No. 75, Tambahan lembaran Negara no. 3851);

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian (lembaran Negara Tahun 2007 No. 65, tambahan lembaran Negara no. 4722);

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (lembaran Negara Tahun 2007 No. 106, tambahan lembaran Negara no. 4756);

4. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).

Dari beberapa dasar hukum tersebut diatas, maka diputuskan bahwa setiap penumpang dilarang naik kereta api di atas atap kereta api, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang kereta api itu sendiri, orang lain dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Dari larangan tersebut diatas, bilamana Kereta Api sudah penuh dengan penumpang sehingga penumpang tidak dapat masuk, penumpang diharapkan naik Kereta Api berikutnya.

Demikian informasi kami sampaikan, agar dipatuhi semua pihak.

Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.

Tambun, 09 Mei 2011

PT KERETA API Persero

DAOP 1 Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar